news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (28/8/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pemakzulan Bupati Pati, Pansus Hak Angket DPRD Terus Kuliti Sejumlah Kebijakan Sudewo

Pansus hak angket DPRD Pati memanggil dan memintai keterangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, sejumlah kepala desa dan camat, Plt Kepala Dinas Kesehatan serta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:40 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.com Pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, masih terus bergulir di DPRD Pati, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025).

Pada rapat Pansus hari ini, tim Pansus hak angket DPRD Pati memanggil dan memintai keterangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, sejumlah kepala desa dan camat, Plt Kepala Dinas Kesehatan serta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

Mereka dimintai keterangan terkait sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Rapat panitia khusus (Pansus) pertama menghadirkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Pati, yang dihadiri oleh Wakil Ketua PCNU Pati, Umar Farouq.

Dalam rapat pansus tersebut, Umar Farouq  membantah klaim Bupati Pati Sudewo yang menyebut kebijakan lima hari sekolah didukung lembaganya.

Ia mengatakan jika Bupati Pati justru baru menemui PCNU Pati usai mengumumkan wacana tersebut kepada ratusan kepala sekolah di Pendapa Kabupaten Pati, pada Rabu (7/5/2025) lalu. Sudewo baru mengutarakan wacana ini ke PCNU sehari setelahnya.

”Hari Rabu beliau ngendikan di media (bahwa sudah didukung PCNU), Kamis baru ketemu kita (PCNU). Itu yang kita sayangkan,” katanya.

Soal adakah tim dari Pemkab Pati yang menemui PCNU Pati sebelum pengumuman wacana lima hari sekolah, Umar juga menyebut tidak ada. Baru setelah pertemuan dengan Bupati Pati Sudewo itu, tim kajian baru dibentuk.

”Tidak ada (tim yang menemui PCNU). Timnya baru dibentuk Kamis itu. Kami PCNU Pati, Disdik (Dinas Kependidikan dan Kebudayaan), dan Pak Plt Disdikbud baru ketemu hari-hari berikutnya,” imbuhnya.

Makanya, lanjut dia, PCNU Pati lantas mengeluarkan maklumat yang salah satunya meminta Bupati Sudewo meminta maaf karena telah mengklaim kebijakan lima hari sekolah sudah didukung PCNU Pati

”Ketika maklumat itu kita sampaikan, segera beliau meminta maaf. Dan permintaan maaf beliau kami terima, kami apresiasi. Jadi sudah selesai,” ungkap dia.

Umar menyebut, kebijakan lima dan enam hari sekolah sama-sama sah karena sesuai undang-undang. Namun, jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan, harus memenuhi syarat-syarat.

Seperti tenaga pendidik dan kependidikan mencukupi, sarana prasarana mencukupi dan persetujuan dari orang tua, komite sekolah dan tokoh masyarakat.

”Nampaknya kajiannya kurang. Saya menyayangkan Disdikbud kurang cermat, kurang teliti, tidak mematuhi undang-undang, sehingga bikin gaduh,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Pati Sudewo telah membatalkan kebijakan lima hari sekolah pada Kamis (8/8/2025) setelah muncul gelombang protes dari masyarakat. Dengan pembatalan itu, sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) di jenjang TK, SD, dan SMP kembali ke enam hari sekolah.

Rapat pansus kedua menghadirkan tiga kepala Desa, yaitu Kepala Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto, kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi, dan kepala Desa Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Bogi Yulistanto.

Mereka dimintai keterangan terkait kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menuai polemik.

Ketiga kepala Desa yang dihadirkan semuanya kompak membantah pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berujung pada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mengusulkan kenaikan. Tapi ketika ada kenaikan, kami diundang di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan sosialisasi," tegas Suwardi.

Pernyataan Bupati Pati Sudewo yang menyebut kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen merupakan hasil musyawarah dengan para kades dinilai memicu keresahan.

Para kades merasa seolah-olah dianggap ikut membebani warganya. Menurut Suwardi, kenyataannya kades tidak pernah diajak rembukan sejak awal.

"Yang ada hanyalah sosialisasi ketika kenaikan telah diputuskan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Suwarto yang juga membantah adanya musyawarah bersama sebelum tarif PBB-P2 dinaikkan.

"Intinya, kami kepala desa, saat ada kenaikan pajak, seperti disampaikan bupati bahwa ada musyawarah dan usulan-masukan kades, itu tidak benar," kata Suwarto.

Akibat pernyataan Sudewo tersebut, lanjut Suwarto, para kades merasa dibenturkan dengan warganya.

"Kami harap pernyataan itu bisa diklarifikasi. Untung kami dipanggil Pansus. Akhirnya kami bisa menjelaskan hal itu," ujarnya.

Suwarto menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, bahkan sudah meminta agar dikaji ulang.

"Tidak pernah ada istilah masukan atau persetujuan. Saya sempat menyampaikan di Kecamatan Margorejo saat ada sosialisasi. Saya minta tolong dikaji ulang karena kondisi masyarakat kecil sedang sulit, uang Rp 10 ribu pun sangat berarti bagi mereka," kata Suwarto.

"Jadi tidak benar kami setuju dan diajak rembukan dulu sebelumnya, tahu-tahu ada sosialisasi," tegasnya.

Setelah mendapat desakan masyarakat, Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut. Tarif dikembalikan seperti tahun 2024, tanpa ada kenaikan satu persen pun.

Selanjutnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Luky Pratugas Narimo.

Dia dimintai keterangan terkait dengan kejanggalan mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan adanya laporan terkait dengan mutasi atau perpindahan jabatan tenaga kesehatan yang janggal.

Dia menilai adanya tenaga kesehatan yang dipindah ke wilayah lain dengan jarak cukup jauh, apabila ditempuh sampai 2 jam. Dia mengaku janggal karena proses mutasi dianggap tidak sesuai aturan.

"Video beredar di media sosial. Ada tenaga kesehatan dipindah dari jabatan ini Kecamatan ini," ungkap Bandang saat memimpin rapat Pansus di DPRD Pati.

"Kemudian ada pertimbangan demo kok dikembalikan. Itu mutasi Dukuhseti ke Sukolilo, lalu dari Pucakwangi dipindah ke Cluwak jaraknya hampir 2 jam," lanjutnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pati, Luky Pratugas Narimo, mengatakan sejak menjabat di Dinas kesehatan tiga bulan ini telah melakukan mutasi jabatan sebanyak 14 tenaga kesehatan. Itu terdiri dari penugasan dan mutasi yang rutin dilakukan.

"Terkait dengan dasar mutasi dilakukan pada SK Bupati, kalau penugasan dari kami kepala Dinas kesehatan," lanjut dia.

Menurutnya ada tenaga kesehatan dari Puskesmas Pucakwangi dengan nama Eko Hadi Sucipto sebelumnya dipindah ke Cluwak. Untuk diketahui jarak Pucakwangi ke Cluwak sejauh 2 jam. Lucky beralasan karena untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas.

"Jadi untuk kami melakukan penugasan kami sampaikan dasarnya kebutuhan organisasi untuk melakukan penugasan tidak ada larangan bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan penataan SDM," ungkap dia.

"Penugasan tidak mengubah status kepegawaian. Dia tetap berada di unit kerja lama. Tetapi dalam melaksanakan untuk membantu di unit baru," dia melanjutkan.

Luky mengatakan karena situasi di Pati paska demo tanggal 13 Agustus sedang tidak kondusif, maka bersangkutan dikembalikan ke Puskesmas Pucakwangi lagi.

"Karena kemarin kami memandang kondisi Pati maka ketika kami kemudian menerbitkan surat penugasan untuk kondisi di Pati maka kembalikan lagi di Pucakwangi," jelasnya.

"Ditarik lagi karena situasi “bencana sosial” untuk mengembalikan pertimbangan sehingga kami kembalikan lagi. Kami tidak ingin mengambil kebijakan terkait dengan kebijakan mutasi. Saya ingin menjaga kondusivitas," jelasnya.

Terkait dengan kabar nakes yang dipindah dari Dukuhseti ke Sukolilo yang jaraknya juga mencapai 2 jam, Luky membantahnya. Menurutnya mutasi ini batal dilakukan.

"Karena kebutuhan organisasi. Dia sudah balik lagi di Dukuhseti, namanya Susilowati dari Dukuhseti ke Sukolilo. Ini nanti kita cek kembali," ungkap dia.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati juga memintai keterangan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono.

Tim Pansus menguliti kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati soal dugaan ‘penarikan paksa’ guru yang dinilai tidak wajar.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya praktik penugasan guru lintas kecamatan yang menimbulkan tanda tanya besar.

Ia menyebutkan salah satunya, yakni seorang guru Bahasa Inggris tingkat SMP dari Kecamatan Jaken disebut-sebut ditarik ke Kecamatan Tayu karena kekurangan tenaga pengajar.

“Ini yang sedang kami dalami. Namanya penugasan, kan ada perintah dari Kepala Dinas Pendidikan. Betul atau tidak, itu yang ingin kami buktikan,” ujar Bandang.

Ia menambahkan, kasus penarikan guru tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk menguak dugaan ‘carut-marut’ manajemen guru di Pati. Pasalnya, mutasi atau penugasan guru seharusnya didasari aturan jelas, bukan sekadar kebijakan sepihak.

“Kami akan undang Kepala SMPN 1 Tayu karena menurut keterangan Kadis, guru Bahasa Inggris dari Jaken itu ditarik ke sana. Kami ingin tahu kebenarannya langsung dari pihak sekolah,” pungkasnya. (arm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral