- ANTARA/Gunawan
Pipa Paralon Tanda Sumur Minyak Bermunculan di Blora, Polisi Tegaskan Larangan Pengeboran Minyak Pribadi
Blora, tvOnenews.com - Polisi melarang keras aktivitas pengeboran minyak secara pribadi maupun oleh masyarakat, mengingat aturan yang ada hanya memberikan legalisasi untuk sumur tua atau sumur rakyat yang sudah eksisting.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangannya di Blora, Selasa (26/8/2025).
"Polres Blora bersama Pemerintah Kabupaten Blora akan segera membentuk tim gabungan lintas instansi untuk melakukan pendataan, inventarisasi, sekaligus verifikasi terhadap keberadaan sumur rakyat," tegas AKBP Wawan Andi Susanto.
Wawan meminta masyarakat untuk menutup sumur yang ada sambil menunggu aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya masyarakat di Kabupaten Blora kini digegerkan dengan temuan paralon bertuliskan "Sumur Rakyat Desa Botoreco (Kunduran/Blora) BTC-012" yang ditancapkan di lahan warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.
Paralon itu bahkan dilengkapi papan larangan merokok sehingga memicu dugaan adanya upaya pembukaan sumur minyak baru.
Fenomena serupa juga terlihat di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan. Di area persawahan, sembilan paralon berdiri rapi dengan nomor identitas, bahkan salah satunya sudah dibor meski belum menunjukkan kandungan minyak.
Kepala Desa Sambongrejo Siswadi mengaku terkejut dengan temuan tersebut, karena dirinya juga tidak mengetahui kalau ada titik sumur minyak di desanya.
Tokoh masyarakat desa setempat Keluk Pristiwahana menegaskan warga tidak pernah mendapat informasi resmi soal sumur eksisting.
"Kalau sumur baru mungkin saja ada, tapi siapa yang pasang, kami tidak tahu. Permen ESDM 14/2025 hanya untuk sumur eksisting, bukan membuka sumur baru. Kalau ada yang coba-coba, jelas penyalahgunaan aturan," ujarnya.
Ia menilai kondisinya semakin rumit karena data resmi Pemkab Blora berbeda dengan kondisi lapangan. Dalam rapat di Setda Blora disebutkan bahwa Desa Sambongrejo memiliki 20 titik sumur minyak. Namun, baik kepala desa maupun tokoh masyarakat membantah keras.
Perbedaan data tersebut, kata dia, justru menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba membuka sumur baru dengan dalih sumur rakyat.
Padahal, imbuh dia, sesuai aturan Permen ESDM Nomor 14/2025 hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua, idle, atau sumur rakyat yang sudah eksisting.