news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025)..
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin

Pemakzulan Bupati Pati, Pansus Hak Angket DPRD Hadirkan Dua Pakar Hukum Tata Negara

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Senin, 25 Agustus 2025 - 17:50 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Dua pakar hukum yang dihadirkan, yakni Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang (USM).

"Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur." kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo di Pati, Senin (26/8/2025).

"Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan," lanjutnya.

Dengan kehadiran kedua pakar atau ahli tata negara, dia berharap keduanya menilai tahapan yang dijalani sudah benar atau belum.

Ia menegaskan kehadiran pakar dari Jakarta tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.

"Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor," tegasnya.

Dari 12 poin pembahasan, dia menyebutkan, hingga kini baru empat poin yang dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Pati dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan langsung.

Selain itu, menurut Teguh, Pansus akan menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan sejumlah pengacara, untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari STHI Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan lulusan S2 Sosio-Legal FH UI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak ditolak Mahkamah Agung.

"Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan," ujarnya.

Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan, bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung agar peluangnya besar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral