SS (duduk, berpakaian gelap) sopir pickup pelaku insiden pemecahan kaca bus sekolah milik Pemkab banyuwangi jalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sonik Jatmiko

Sempat Kabur, Lelaki Pemecah Kaca Bus Sekolah Milik Pemkab Banyumas Ditangkap Polisi

Minggu, 27 Maret 2022 - 10:38 WIB

p>Banyumas, Jawa Tengah - Insiden pemecahan kaca bus sekolah milik Pemkab Banyumas pada Sabtu (27/3/2022) di Jalan Raya Karanggude, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, berlanjut. Sopir pickup, pelaku pemecahan yang sempat kabur, akhirnya ditangkap polisi.

SS (36) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas, pada Sabtu (27/3/2022) malam. SS adalah pelaku perusakan bus sekolah nopol R 9519 AH.

Kepada wartawan, SS mengaku emosi saat kejadian. Sebelum memecah kaca bagian sisi sopir bus, SS sempat cekcok dengan sopir bus sekolah. Padahal insiden itu dipicu oleh senggolan kedua kendaraan karena pickup nopol R 1844 WE yang dikemudikan SS menyalip dari sisi kiri saat antrian karena sistem buka tutup perbaikan Jembatan Sungai Mengaji.

"Saya emosi seketika itu. Langsung saja kaca saya pukul pakai tangan," ujar lelaki berperawakan gempal itu.

Usai memecah kaca, SS malah lari ke dalam jalan kecil kampung. Awak bus, sejumlah penumpang dan warga sekitar sempat mengejar pelaku.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang insiden pemecahan kaca bus.

"Kita lalu melakukan identifikasi berdasarkan petunjuk di lapangan dan mengarah kepada nama SS itu," ujarnya.

Pelaku, ujar Berry kooperatif saat dilakukan penangkapan. Usai diperiksa, SS ditetapkan sebagai tersangka. SS terjerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.(Sonik Jatmiko/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral