news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi mengamankan warga negara asing asal Nigeria dalam kasus penipuan online, Selasa (20/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Polres Kebumen Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku WNA Nigeria

Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan via online yang dilakukan oleh warga negara asing asal Nigeria. 
Rabu, 21 Mei 2025 - 08:43 WIB
Reporter:
Editor :

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan. (wkn/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral