news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku saat ditangkap di TKP pengoplosan tabung gas di Temanggung, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Purnomo

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Diringkus Polisi di Temanggung, 812 Tabung Gas Diamankan

Tim Resmob Polres Temanggung berhasil membekuk sindikat pelaku pengoplos gas elpiji bersubisidi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Jumat (16/5/2025).
Jumat, 16 Mei 2025 - 09:11 WIB
Reporter:
Editor :

Temanggung, tvOnenews.com - Tim Resmob Polres Temanggung berhasil membekuk sindikat pelaku pengoplos gas elpiji bersubisidi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Jumat (16/5/2025).

Dalam giat penangkapan kali ini, Jajaran Anggota Resmob Polres Temanggung melakukan penggrebekan terhadap sindikat pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg di sebuah kandang ayam yang letaknya berada di Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung, Jawa Tengah.

Hasil dari penggrebekan tersebut, 4 pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Temanggung dan digelandang ke Mako Polres Temanggung.

Adapun identitas Ke 4 pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial (J), (WS), dan (MF), merupakan warga Temanggung, serta (MBA) warga Tulungagung, Jawa Timur.

Selain itu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 812 tabung gas, yang terdiri dari 487 buah tabung gas 3 kg, 325 buah tabung gas 12 kg, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dalam mengoplos isi tabung gas.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mendatangkan gas lpg 3 kilogram dari Kabupaten Pekalongan, isi gas dari dalam tabung 3 kilogram tersebut lalu dimasukkan ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram, dengan perbandingan 4 : 1.

Gas lpg 12 kg yang sudah dioplos tersebut kemudian dijual ke wilayah Bandung Jawa Barat mengunakan sebuah mobil truk, dengan harga Rp. 140.000 ribu rupiah, dan mengantongi keuntungan sebesar Rp. 25.000 ribu rupiah per tabung.

Tindak pidana tersebut sudah berlangsung sejak bulan januari 2025. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp. 320.000.000 juta rupiah.

"empat tersangka ini berhasil kita tangkap langsung dilokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos isi tabung gas tepatnya di Kecamatan Wonoboyo Temanggung. Selain alat yang digunakan para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa tabung gas dengan jumlah total sebanyak 812 buah tabung gas yang terdiri dari tabung gas tiga kilogram dan tabung gas dua belas kilogram". kata Kapolres Temanggung, , AKBPRully Thomas.

Atas kasus tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 55 uu ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(pro/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral