- Tim tvOne - Aditya Bayu
Tega, Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Ibu Kerja
Semarang, Jawa Tengah - Seorang pria berinisial SAR berusia 38 tahun warga Ungaran, Kabupaten Semarang, ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena tega mencabuli anak tirinya.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya mengatakan perbuatan bejat pelaku kali pertama dilakukan saat korban yang merupakan anak tirinya tersebut masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan cabul tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini dilakukan di rumah pada saat istri sedang pergi kerja.
"Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya, sekitar bulan Februari kemarin korban brisinisal SNA yang saat ini berusia 17 tahun kembali dicabuli pelaku saat ibu kandungnya bekerja," ujar Kapolres, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan Kapolres, selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudaranya karena trauma.
"Namun, dalam pelariannya korban ini tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya," jelasnya.
Tak kuat terus-menerus menerima perlakuan dari ayah tiri, akhirnya pada tanggal 3 Februari 2022 korban melarikan diri ke rumah pamannya dan dengan pendekatan dari sang paman korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran," imbuhnya.
Bapak kandung korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polres Semarang.
"Pelaku saat dimediasi oleh perangkat desa setempat tidak mengakui hingga akhirnya keluarga korban melaporkannya ke kami dan pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan saat ini korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya. Sedangkan, pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang tengah memeriksa korban dan para saksi untuk melengkapi berkas laporan. Sementara pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasatreskrim. (Aditya Bayu/dan)