Sumber :
- tvOne - Mahfira Putri
Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Sragen Ternyata Residivis, Lakukan Pencurian di 14 Lokasi
Kasus percobaan pencurian sepeda motor di Jalan W.R Supratman Sragen dilimpahkan ke Polsek Ngrampal.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:47 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (uti/gol)