news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat menanyai pelaku pencabulan WAN saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mahfira Putri

Ini Motif Perilaku Keji Guru Agama di Sragen yang Berkali-kali Cabuli Siswinya di Ruang Kelas

Terungkap motif WAN (25) guru agama di Sragen yang cabuli siswinya. WAN terobsesi kepada siswinya karena seringnya menonton video porno.
Selasa, 6 Mei 2025 - 23:57 WIB
Reporter:
Editor :

Sragen, tvOnenews.com - Terungkap motif WAN (25) guru agama di Sragen yang cabuli siswinya. WAN terobsesi kepada siswinya karena seringnya menonton video porno.

Hal itu diungkap pelaku saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).

Seringnya menonton video porno itu membuat WAN gelap mata dan mempunyai hasrat seksual kepada siswinya, A (8) kelas 2 SD.

"Karena saya keseringan nonton film porno sehingga mempunyai niatan melakukan hal tersebut. Kemudian dia murid saya yang penurut jadi saya suruh melakukan itu," kata WAN, Selasa (6/5/2025).

Dari delapan siswi yang ada di kelas tersebut pelaku mengaku memilih korban karena dirasa paling penurut dan mau dipaksa memegang kemaluan pelaku.

"Korban paling penurut, karena waktu saya menarik tangan dia, dia mau nggak ngomong nggak melawan. Kenapa anak kecil karena kesempatan saya karena di kelas itu, kalau di masyarakat tidak bisa," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan akibat kejadian ini korban trauma dan mendapatkan trauma healing oleh Dinas Perlindungan Anak.

"Kami telah bekerja sama dengan dinas perlindungan anak untuk memberikan trauma healing kepada korban. Kami juga memberikan jaminan keselamatan dan keamanan baik kepada korban maupun keluarganya," kata dia.

Sementara itu, saat melakukan pencabulan tersebut posisi masing-masing siswa duduk di satu meja dan satu kursi sehingga pelaku dengan leluasa mendekati korban.

"Korban ini tempat duduknya paling depan di sebelah kiri, dekat akses daripada pintu masuk sementara meja guru di depan sebelah kanan," kata Kapolres.

Saat pencabulan pelaku meminta korban diam dan tidak memberitahu orang lain atas perlakuan pelaku. Korban juga diiming-imingi akan dibantu dalam proses belajar mengajar di pengisian d LKS. 

Atas aksi bejat guru agama tersebut, WAN dijerat Pasal 81 ayat 1 JO Pasal 76 E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (map/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral