- tvOne - agung wibowo
Pemuda Bojonegoro Cabuli Pacar di Bawah Umur di Blora, Polisi Tangkap Tersangka
Blora, tvOnenews.com – Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Blora, Jawa Tengah.
Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pemuda berinisial AP (20), yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kasus ini. AP diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya sendiri, seorang gadis berinisial OEAA yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merespons pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa memilukan ini kepada pihak berwajib di Polres Blora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula sejak bulan Maret 2024, ketika AP dan korban menjalin hubungan asmara. Kemudian, pada tanggal 25 April 2025, AP diduga mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel melalui percakapan pesan singkat WhatsApp.
Pada tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban dari kediamannya dan membawanya menuju Blora. Sesampainya di Blora, AP menghubungi seorang temannya untuk membantu mencari penginapan, dan mereka akhirnya melakukan check-in di salah satu Homestay yang ada di Blora.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka AP diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali pada tanggal 30 April 2025, dan kembali mengulanginya sebanyak tiga kali lagi pada tanggal 1 Mei 2025.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta untuk diantar pulang. Namun, pada malam harinya, AP kembali menjemput korban dan membawanya kembali ke penginapan yang sama.
Akibat trauma yang mendalam, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian segera melaporkannya ke Polres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam keterangan persnya pada Senin (5/5), menyatakan bahwa tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki hubungan keluarga, pengasuhan, atau hubungan lain yang menimbulkan ketergantungan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.