Sumber :
- Tim tvOne - Galih Manunggal
Polres Kudus Ungkap Kasus Temuan Mayat Pria Tergeletak di Jalan Raya Besito
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap teka-teki penemuan mayat dengan sejumlah luka yang tergeletak di jalan raya Besito.
Selasa, 22 Maret 2022 - 19:07 WIB
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti, berupa sabit, dua batu berukuran besar dan kecil yang digunakan untuk memukul kepala korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Galih Manunggal/Buz)