news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Boyolali saat gelar konfrensi pers, Rabu (23/4/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Nekat Nyambi Jualan Pil Koplo, Seorang Pedagang Bakso di Boyolali Ditangkap Polisi

Bedalih untuk mencari tambahan penghasilan, seorang pedagang bakso dan mi ayam di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali,Jawa Tengah ditangkap Satnarkoba Polres Boyolali karena nyambi berjualan pil koplo.
Rabu, 23 April 2025 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Boyolali, tvOnenews.com - Bedalih untuk mencari tambahan penghasilan, seorang pedagang bakso dan mi ayam di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali,Jawa Tengah ditangkap Satnarkoba Polres Boyolali karena nyambi berjualan pil koplo.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hariyanto dalam konferensi pers pada Rabu (23/04/2025) menyampaikan,tersangka diketahui pedagang bakso dan mi ayam atas nama Winarto, 38, warga Kacangan, Andong. Ia ditangkap pada hari Jumat (18/04/2025) di warungnya.

“Pil koplo dibeli oleh W seharga Rp35.000 per 10 butir, dijual Rp70.000 per 10 butir,"  kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.

Kapolres juga menyebutkan bahwa asal dari pil koplo tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan polisi.

“Tidak menutup kemungkinan jaringan ini tidak hanya berada di satu toko bakso. Kemungkinan ada di tempat lain,” ucapnya.

Kapolres  menjelaskan bahwa  pil koplo membuat pemakai tahan begadang hingga pagi lalu akhirnya melakukan tindak pidana kriminalitas yang lain.

“Pembelinya random, siapapun bisa beli, bahkan menurut informasi anak-anak juga bisa membeli pil tersebut,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50 butir pil koplo berwarna putih.

Atas permbuatannya, tersangka Winarto disangkakan pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(ags/buz).

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral