- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Kasus Temuan Jasad Wanita dan Kerangka Anak di Semarang, Ini Motif Pelaku
Semarang Jawa Tengah - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penemuan jasad wanita dan kerangka anak di area perkebunan bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik Semarang.
Jasad wanita itu bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Wanita yang bekerja sebagai nakes itu ditemukan di KM 425 dengan kondisi terbungkus sarung motif kotak-kotak dengan leher dan kaki terikat sarung.
Sedangkan kerangka anak berinisial MFA (5) ditemukan tak jauh dari lokasi tepatnya di KM 426 dari penemuan jasad nakes tersebut. Kedua korban merupakan ibu dan anak yang dibunuh lalu jasadnya dibuang dari atas jembatan tol tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah orang terdekat atau kekasih dari Sweetha yang bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) warga Rembang.
Djuhandani menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku membunuh anak dari Sweetha dengan cara dianiaya dan tidak diberi makan ketika buah hatinya dititipkan kepada pelaku karena Sweetha sedang bekerja. Alasan pelaku menganiaya, lanjut Djuhandani, karena korban sering membuat pelaku kesal karena tidak bisa diatur.
Lalu, dengan bantuan Google Maps, pelaku mencari tempat pembuangan jasad yang dikiranya aman dan jauh dari pemukiman. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2022 pelaku membuang jasad anak Sweetha dari atas jembatan tol.
"Almarhum Sweetha karena punya kesibukan kerja sehingga anaknya dititipkan (ke pelaku). Tapi selama ikut pelaku, anak Sweetha tidak diberi makan dan dianiaya sampai korban meninggal," ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).
Kemudian, karena beberapa hari tak terlihat dan tak ada kabar, Sweetha mendesak pelaku untuk bertemu dengan anaknya. Lalu, pada tanggal 7 Maret, pelaku dan Sweetha mengadakan janjian untuk bertemu di Semarang.
Sesampainya di Semarang, kemudian korban Sweetha diajak pelaku menuju salah satu Hotel di Banyumanik untuk beristirahat. Namun, karena terus mendesak pelaku hingga membuatnya jengkel, akhirnya pelaku menghabisi nyawa Sweetha.
Setelah dinyatakan meninggal, kemudian jasad Sweetha dibungkus menggunakan sarung dan dibawa ke KM 425 Tol Semarang-Bawen untuk dibuang jasadnya.
"Pelaku memilih tempat itu karena merasa korban yang pertama (anak Sweetha) jasadnya tidak diketahui sehingga berharap tidak diketahui juga," paparnya.
"Pada saat di Hotel, pelaku juga cemburu karena korban melambaikan tangan pada seseorang. Lalu pelaku merasa ketakutan ketika ditanya dimana keberadaan anak Sweetha," tambahnya.
Disisi lain, Djuhandani menyebut dalam perkara ini, pelaku terlibat dua kasus yaitu pertama penganiayaan terhadap anak dan kedua penganiayaan terhadap Sweetha. Oleh karena itu, pelaku dalam proses hukumnya akan dibagi menjadi dua kasus.
"Karena menyangkut anak, nantinya Subdit II PPA yang akan melaksanakan penyidikan terkait perlindungan anak," jelasnya.
"Kemudian kami sampaikan bahwa korban MFA modusnya adalah disiksa, disekap, dikunci dalam kamar saat pelaku dan ibu korban bekerja. Sedangkan korban Sweetha modusnya mencekik leher korban hingga mati lemas," paparnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyebab kematian, memang dari kekerasan benda tumpul di sekitar leher Sweetha yang menyebabkan korban mati lemas.
"Waktu kematiannya antara 5 sampai 7 hari sebelum ditemukan. Meninggal karena kekerasan benda tumpul yang dilakukan di leher korban," katanya.
Sedangkan untuk anak, Hastry memperkirakan MFA meninggal sekitar 3 sampai 5 minggu sebelum jasad Sweetha ditemukan. Lalu, dari pencocokan data, kerangka tersebut memang anak yang dilaporkan hilang dinilai dari tinggi badan dan tulang yang berusia sekitar dibawah 10 tahun.
"Untuk kepastian identifikasi menyeluruh kita harus juga menunggu DNA walaupun dari data medis sudah cocok dan benar," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Serta Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat berarti ancamannya ditambah sepertiga dari hukuman," imbuh Djuhandani. (Didiet Cordiaz/Buz)