news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penutupan SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Kasus Pertalite Bercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Awak Mobil Tangki

Pertamina memecat awak mobil tangki terkait kasus bahan bakar minyak tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457429 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (7/4/2025) sekitar pukul 1.33 WIB lalu. 
Kamis, 10 April 2025 - 09:30 WIB
Reporter:
Editor :

Klaten, tvOnenews.com - Pertamina memecat awak mobil tangki terkait kasus bahan bakar minyak tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457429 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (7/4/2025) sekitar pukul 1.33 WIB lalu. 

Sebelumnya salah satu influencer otomotif, Ridwan Hanif melalui akun X memposting video kejadian tersebut. Dalam postingan itu Ridwan Hanif menulis "Anak kantor isi bensin di Klaten langsung mogok berjamaah, ternyata isinya campur air, banyakan airnya malahan".

Sedangkan dalam postingan video berdurasi 58 detik memperlihatkan botol berisi pertalite bercampur air. Kemudian juga terlihat sejumlah orang dan kendaraan berada di SPBU.

Narasi di dalam video tersebut adalah seputar keluhan pertalite bercampur air dan kendaraan mogok setelah mengisi BBM di SPBU Trucuk.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi secara internal dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.

Terkait hal itu, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan kepada awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, pihaknya juga memberhentikan operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.

"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," katanya.

Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan awak mobil tangki dan petugas SPBU yang terlibat dalam kasus itu kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

Taufiq juga memastikan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, bertanggung jawab menyelesaikan aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak kasus BBM tercampur air itu, berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax. (ant/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral