- Tim tvOne - Agus Saptono
KSPN Boyolali Desak Permenaker Tentang JHT Dicabut, Bukan Direvisi
Boyolali, Jawa Tengah - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akan terus mengawal sampai terjadi perubahan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut di katakan Ketua KSPN Boyolali Wahono kepada wartawan, Selasa (08/3/2022) siang. Menurut Wahono, KSPN Boyolali berkomitmen dengan pekerja maupun buruh tersebut dilandasi dari berbagai aspirasi para buruh.
“Jadi setelah kita bersama sama melakukan aksi dan audensi dengan DPRD Boyolali beberapa yang lalu, bahwa kita sudah komitmen berjuang bersama menolak Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut,” kata Wahono.
Ia menambahakan, bahwa sejarah JHT tersebut adalah uang para pekerja atau buruh. Lanjut dia, Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut dan bukan direvisi.
“Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut saja, bukan direvisi. Karena JHT tersebut uang milik para buruh bukan milik siapa siapa,” tandasnya.
Menurutnya, bahwa munculnya Permenaker No 2 tersebut jelas tidak sependapat dengan buruh atau kebijakan tersebut tidak pro dengan para pekerja dan mencederai rasa keadilan serta kesejahteraan para buruh.
“Jelas Permenaker tersebut tidak pro dengan buruh. Dan kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,”ungknya.
Wahono menjelasakan, semula Permenaker No 19 tahun 2015 masa tunggunya hanya satu bulan. Sedangkan Permenaker yang baru ini masa tunggunya harus 56 tahun.
“Kalau Permenaker sebelumnya kan hanya satu bulan masa tunggunya, nah kalau sekarang kok 56 tahun, ini bagaimana,” ujarnya.
Sebelumnya KSPN Boyolali menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan meminta Permenaker tersebut untuk dicabut. (Agus Saptono/Buz)