Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang difasilitiasi oleh Pemerintah.
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:01 WIB
"Laporkan apabila dicurigai di mata masyarakat agar Polri bisa segera menindak lanjuti," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 40 No. 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dipidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Didiet Cordiaz/Buz)