- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Dalam perkara ini, kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SR alias JN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pria berusia 45 tahun itu sudah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober tahun 2021 dengan total omzet mencapai ratusan juta rupiah.
"Dijual dengan harga non-subsidi. Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi dengan omzet perbulan mencapai Rp40 juta," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat rilis kasus di kantornya, Selasa (22/2/2022).
Johanson menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan mengalihkan atau penyuntikan gas dari subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi seberat 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kegiatan melanggar hukum itu dilakukan di Dusun Mendungsari RT 5 RW 3, Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Mendapat laporan tersebut, lalu pada Rabu (16/2/2022) kepolisian melakukan pemeriksaan dan benar ada kegiatan penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi.
"Cara menyuntik tabung gas menggunakan selang regulator yang telah dimodofikasi dan es batu sebagai alat pendingin. Hasil penyuntikan selanjutnya dijual keliling ke konsumen daerah Karanganyar dan Sukoharjo dengan harga lebih rendah," paparnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, setelah pelaku mahir dalam melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi, pelaku kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.
Namun, saat polisi melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hari ini kita sudah lakukan upaya penangkapan dan selanjutnya akan diproses untuk penyidikan selanjutnya," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian diantaranya ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi baik itu kosong maupun berisi, enam selang regulator, sebuah timbangan dan alat-alat lainnya untuk melakukan penyuntikan gas.
Disisi lain, Luthfi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa ketika membeli gas elpiji dan jika terlihat mencurigakan untuk segera melapor ke kepolisian agar ditindak lanjuti.