Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Undip Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:34 WIB

 

Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus kematian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma (AR).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR adalah senior korban.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.

Ketiga tersangka juga terbukti memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.

Undip akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga tersangka kasus ini. Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Kaerul mengatakan jika bantuan ini diberikan bukan adanya kepentingan tertentu.

“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya bukan berdasarkan  kepentingan pihak tertentu,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, Kaerak memastikan jika Undip sepenuhnya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ia juga meralat jika satu dari ketiga tersangka buka Kepala Staf Medis.

“Karena sudah masuk ke tahap pro justitia tentu Undip akan menghormati proses hukumnya,” katanya.

“Tersangka ada tiga, Kaprodi dan staff admin(bukan kepala staf), yang satunya adalah mahasiswa PPDS. Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam proses hukum ini, pihaknya akan tetap berpegang asas praduga tidak bersalah. “Undip tetap berpegang asas praduga tidak bersalah, kita akan ikuti proses hukumnya,” terangnya.

Sebagai informasi, tersangka TE dan SM diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka. Sementara ZYA merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral