- Tim tvOne - Tri Handoko
Dua Rumah Sakit Swasta Dibekukan Kerjasama Layanan BPJS Kesehatan, Pasien RSUD Brebes Membludak
Brebes, tvOnenews.com - Gara-gara melakukan tagihan fiktif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai hari ini Jumat, 20 Desember 2024 2 rumah sakit di Brebes, yakni Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes dan Rumah Sakit Bhakti Asih Jatibarang, tidak lagi melayani pasien JKN setelah diputus kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal.
Akibatnya, RSUD Brebes yang menjadi salah satu rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Bhakti Asih untuk berobat.
Dari pantauan di RSUD Brebes, nampak pasien rawat jalan yang akan memeriksakan kesehatannya membludak di lorong ruang Poliklinik, sambil menunggu antrean panggilan.
Direktur RSUD Brebes dr. Rasipin mengatakan, sehubungan dengan dilimpahkannya pasien BPJS Kesehatan dari Rumah Sakit Bhakti Asih ke RSUD Brebes, pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan dengan meningkatnya jumlah pasien.
Termasuk pihak rumah sakit melipatgandakan mesin atau alat pencuci darah untuk pasien hemodialisa menjadi 16 alat.
"Kita tambah delapan mesin. Dari delapan menjadi 16. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tambah empat lagi. Dan kita sudah tambah tiga perawat yang sudah terlatih dan memiliki serfikasi tangani pasien HD," kata Rasipin kepada awak media, Jumat (20/12/2024).
Ditambahkan Rasipin, selain menangani pasien hemodialisasi, pihaknya juga telah mengantisipasi lonjakan pasien JKN lainnya.
"Kemudian untuk rawat inap kami mengajukan penambahan permohonan bed ke BPJS dan sudah disetujui. Dari 340 menjadi 373 tempat tidur, jadi ada penambahan 33," jelas Rasipin.
Selain penambahan sarana pendukung, pihaknya juga akan merekrut perawat lagi, kira-kira hingga sedikitnya 55 perawat lagi.
"Dalam waktu dekat rekrut 55 perawat. Namun karena ini BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tetap harus seizin bupati," ujar Rasipin.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari yang melakukan pemantauan kesiapan RSUD Brebes menghadapi lonjakan pasien BPJS dari Rumah Sakit Bhakti Asih menjelaskan,
RSUD Brebes mendapat limpahan rujukan 20 pasien cuci darah dari total 36 pasien cuci darah yang sebelumnya ditangani RS Bhakti Asih.
Sementara 16 pasien cuci darah lainnya yang selama ini di Rumah Sakit Bhakti Asih, dirujuk ke RSUI Mutiara Bunda Tanjung.
"Jadi kami memastikan apakah ada kendala pelayanan. Dan memastikan pasien terlayani dengan baik. Hari ini tadi ada tiga pasien HD limpahan dari pemutusan kerjasama RS Bhakti Asih," kata Chohari.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tegal ini menambahkan, bahwa rujukan pasien BPJS itu, dikarenakan pihaknya telah memutus kerjasama layanan JKN kepada 2 rumah sakit swasta di Brebes, per hari ini Jumat 20 Desember, dikarenakan sebelumnya telah melakukan pelanggaran yakni soal klaim tagihan fiktif di RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.
"Jadi ini sanksi yang dilakukan karena adanya pelanggaran. Pemutusan kerjasama ini dilakukan hingga 2 tahun," tegas Chohari.
Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, sanksi berupa pemutusan kerjasama selama minimal 24 bulan, dan pengembalian potensi kerugian negara Rp 22 miliar, serta ditambah denda setiap rumah sakit Rp 250 juta.
"Total sampai Rp 22 miliar, infonya tagihannya sudah dikembalikan. Sanksi selain pemutusan kerjasama dan pengembalian juga ada denda Rp 250 juta per rumah sakit," pungkasnya. (tho/buz).