- ANTARA
Dua Mantan Anggota Polri Calo Bintara Polda Jateng Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar
Semarang, tvOnenews.com - Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022, didakwa menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.
Kedua terdakwa adalah Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024), Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar mengatakan dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar.
Suap yang diterima dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.
Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Dalam perbuatannya, kedua terdakwa berjanji kepada para korbannya untuk memantau proses seleksi para calon bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu.
"Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral tersebut.