- Tim tvOne - Tri Handoko
Klaim Fiktif Capai Rp.22 Miliar, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dua RS Bhakti Asih di Brebes
Brebes, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tegal, Jawa Tengah kembali melakukan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang nakal, yang melakukan klaim tagihan fiktif dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya pada bulan Oktober lalu,.dua rumah sakit swasta di Tegal, yakni Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal,.diputus kerjasamanya, setelah terbukti melakukan kecurangan atau fraud dalam klaim program JKN.
Kali ini kejadian serupa terjadi di dua rumah sakit swasta di Brebes, yakni pertama RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Keduanya terbukti melakukan fraud dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 22 miliar lebih.
Dalam conference press dengan awak media yang digelar di aula Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, terungkap rumah sakit itu, telah melakukan tagihan fiktif sejak tahun 2018 silam.
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, bahwa dua rumah sakit tersebut terbukti melakukan phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.
Dengan rincian, RS Bhakti Asih Brebes Rp. 16.932.623.857. Sementara untuk RS Bhakti Asih Jatibarang mencapai Rp. 5.474.498.600 yang dilakukan dalam beberapa tahun belakang.
"Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes itu nilainya Rp 16 miliar lebih, dan RS Bhaktif Asih Jatibarang Rp 5 miliar lebih. Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure, jadi ada tagihan fiktif," kata Ineke kepada awak media, Senin (16/12/2024) sore.