Pusat oleh-oleh di jalan Pamularsih Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang karena tak patuh protokol kesehatan.
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Satpol PP Kembali Segel Belasan Tempat Usaha di Semarang karena Tak Patuhi Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 - 05:38 WIB

 
"Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah engga pasang PeduliLindungi. Dalam aturan Intruksi Walikota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi. Kebangetan, pandemi sudah ada sejak lama malah engga pasang Barcode PeduliLindungi," kata Fajar 
 
12 tempat ini kata dia, disegel selama tiga hari. Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki Barcode PeduliLindungi 
 
"Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan. Ini agar kasus covid-19 berhenti," jelasnya 
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral