Polres Demak rilis kasus penipuan proyek fiktif penerangan jalan umum di pantura Demak, Senin (7/02/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Reskrim Pores Demak Tangkap Penipu Proyek Fiktif, Gasak Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:47 WIB

"Korban tergiur ajakan kerja sama tersebut, karena terpesona dengan penampilan tersangka yang mengaku sangat pengalaman di bidang proyek pengadaan. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Agil.

Kepada  polisi, tersangka Mardi  berdalih uang hasil aksinya tersebut ia gunakan untuk operasional proyek. Ia mengaku mendapatkan informasi proyek tersebut dari temannya sesama kontraktor. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan penipuan.

"Saya tadinya utang ke sana kemari untuk operasional. Saya bekerja sama dengan seorang kontraktor dari Jakarta. Selama menjadi kontraktor kurang lebih 2,5 tahun, saya bekerja sama dengan sejumlah rekan kontraktor dari daerah lain, seperti Jakarta, Bandung, Purwokerto. Bikin perumahan-perumahan," ujar tersangka dengan enteng.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa kuintasi, surat kerja sama proyek, rekening, dan flashdisk. Sementara itu, tersangka  dikenai Pasal 378 KUHP, dan atau 372 KUHP tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.  (Syamsul Arifin/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral