Sumber :
- Tim tvOne - Agus Saptono
Tega Rudapaksa Tetangganya yang Berkebutuhan Khusus, Perangkat Desa di Boyolali Diringkus Polisi
Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:09 WIB
AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan pelaku menggunakan modus bujuk rayu pada korban. Pelaku juga memberikan perhatian dan uang kepada korban setelah melakukan rudapaksa.
"Tersangka ditahan sekitar 5 hari lalu. Saat ini korban sudah melahirkan. Kami mengambil sampel darah dari tersangka yang selanjutnya darah tersebut digunakan untuk sampel tes DNA," ucap AKBP Budi Adhy Buono.
"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu berupa 1 kaus lengan pendek warna putih motif garis warna kuning hijau hitam, 1 celana pendek warna kuning, 1 bra warna coklat muda, 1 celana dalam warna merah muda dan beberapa sampel darah dari korban," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, Murtafik akan dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ags/buz).