news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Bawaslu Pati (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Bawaslu Pati, Sabtu (12/10/2024)..
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Rohim

Dugaan Kades dan Perangkat Desa Tidak Netral, Bawaslu Pati : Tidak Terbukti Melanggar Tindak Pidana Pemilihan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan lima kepala desa dan dua perangkat desa tak terbukti melanggar netralitas terkait laporan dugaan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:35 WIB
Reporter:
Editor :

Supri menambahkan, untuk hasil pemeriksaan perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara Pemilukada akan disampaikan kepada KPU Pati. 

Pihak Bawaslu Kabupaten Pati tidak menjelaskan secara detail nama-nama kepala desa dan perangkat desa yang telah diperiksa karena diduga melanggar Undang-undang Pilkada.

“Dari Kecamatan Margorejo, ada Kepala Desa Sukobubuk dan Kepala Desa Bumirejo, satu lagi terkait Sekdes Jambean Kidul. Dari Kecamatan Jaken, Kepala Desa Arumanis, Sidomukti, dan Sukorukun serta satu lagi perangkat desa yang juga PPS itu dari Sidoluhur,” pungkasnya. (arm/ard)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral