Kapolres Pekalongan Kota memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus di Mapolres, Senin (31/2/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Modus Penggandaan Uang, Komplotan Penipu Bawa Kabur Uang Korban Rp20 Juta

Senin, 31 Januari 2022 - 20:44 WIB

Pekalongan, Jawa Tengah - Dengan dalih bisa menggandakan uang dari uang Rp20 Juta rupiah menjadi Rp2 Milyar rupiah, empat pria di Kota Pekalongan berhasil menipu korban dan membawa kabur uang Rp20 Juta, di saat sedang ritual dan korbanya lengah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Kota Pekalongan, langsung bergerak dan berhasil meringkus empat pelaku.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, dalam keterangan di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Senin (31/01/2022), menerangkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pihaknya sendiri mendapatkan laporan dan langsung oleh kejadian perkara yang berada di kamar salah satu hotel di Kota Pekalongan.

“Kita menangani kasus 378 tentang penipuan dengan modus operandi penggandaan uang. Disini kita berhasil mengamankan 4 tersangka. Masing masing tersangka ini mempunyai peran nya sendiri sendiri,” kata Wahyu.

Pelaku penggandaan uang ini adalah DP (45), warga Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, yang berperan sebagai dukun penggandaan uang, diamankan polisi di lokasi Dupan, Kota Pekalongan. Dari tangan DP berhasil disita sebuah HP baru dan uang sebanyak Rp828 ribu.

Kemudian pelaku lainnya yakni, AS (40) warga Desa Simperen, Kecamatan Cikasong, Kabupaten Majalengka dan AP (43) warga Batang yang berperan mencari korban. Kedua nya ditangkap di Batang.  Dari tangan kedua pelaku ini diamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan Rp 1,2 juta.

Sedangkan tersangka lainnya adalah AA (43) warga Batang, berhasil diamankan di rumahnya di Denasri, Batang. Dari tangan pelaku diamankan uang sebanyak satu juta empat puluh ribu rupiah. Sedangkan uang sisanya telah digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

Dijelaskan Wahyu, tersangka utama yakni DP, sebagai eksekusi yang bisa menggandakan uang, sedangkan tersangka lainnya bertugas mencari korban.

“Jadi disini tersangka menyampaikan kepada korban bahwa teman dari tersangka ini, bisa menggandakan uang. Sehingga korban terhasut, sehingga korban menuju ke suatu titik yang sudah dijanjikan (hotel) oleh para tersangka ini,” terangnya.

Menurut Wahyu, untuk menyakinkan korban, bahwa orang yang bisa menggandakan uang, saat ini lagi sedang mengobati seseorang. Kemudian para korban berangkat ke hotel bersama para pelaku.

Setelah dihotel, datanglah tersangka utama dan diperlihatkan trik pelaku merubah uang Rp2 ribu menjadi Rp100 ribu. Hal inilah, menurut Wahyu, membuat calon korbannya bertambah yakin atas kemampuan pelaku dalam menggandakan uang.

“ Tersangka yang yakin bahwa korban sudah percaya, maka korban disuruh menyiapkan uang dua puluh juta. Uang tersebut kemudian dibungkus kain merah kemudian dimasukan ke ember. Kemudian tersangka utama ini membacakan doa dan korban ini disuruh balik badan dengan waktu tertentu, setelah beberapa waktu korban balik kanan kembali uang dan para pelaku sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

“Korban yang dijanjikan oleh para tersangka, dari uang dua puluh juta menjadi dua milyar. Atas perbuatan para pelaku, Kita sangkakan pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun,” imbuhnya.

Tersangka utama DP mengakui perbuatanya tersebut. Uang hasil penipuan ia bagi bersama para tersangka lainnya. Oleh DP uangnya digunakan untuk membeli HP dan untuk bersenang-senang. DP mengaku tidak mempunyai keahlian apapun.

“Saya tidak pernah belajar ilmu. Saya hanya cuman memasukan uang , menukar uang dua ribu ke uang seratus ribu, saat korban tidak melihat agar dia percaya. Saya tidak kenal korban, karena teman saya yang kenal,” kata DP.

Keempatnya kini harus menjalani proses hukum Polres Pekalongan Kota, dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara. (Edi Mustofa/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral