- ANTARA/I.C. Senjaya
Kuasa Hukum Sebut Almarhumah dr AR Setor Rp225 Juta Selama Pendidikan di PPDS Undip Semarang
Semarang, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga almarhumah dr AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Misyal Achmad, menyebutkan besaran iuran yang disetor almarhumah selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut tercatat mencapai Rp225 juta.
"Yang sudah kami sampaikan ke penyidik, tetapi tidak tahu berapa saja besaran penggunaannya," kata Misyal dalam keterangan persnya di Semarang, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Nuzmatun Malina, ibu almarhumah dr AR mengaku mentransfer uang kepada puterinya yang dipergunakan untuk iuran mahasiswa PPDS tersebut.
"Bukti rekening koran sudah kami sampaikan ke penyidik," kata Nuzmatun Malina.
Nuzmatun mengaku mentransfer uang untuk iuran tersebut sejak semester pertama. Uang yang ditransfer Nuzmatun tersebut bervariasi nilainya, serta dilakukan tiap bulan.
Bahkan, kata dia, almarhumah masih membayar iuran sebelum meninggal dunia untuk keperluan para mahasiswa angkatannya.
"Yang besar-besar di semester pertama. Di semester berikutnya juga masih, tetapi tidak besar," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban AR di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. (ant/buz)