Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim..
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Kemenag Sukoharjo Desak Pondok Pesantren Beri Penjelasan Soal Kematian Santri Akibat Perundungan

Rabu, 18 September 2024 - 16:37 WIB

Sukoharjo, tvOnenews.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta klarifikasi dari pihak pondok pesantren terkait kasus dugaan kekerasan pada santri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Senin (16/9/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Muh Mu'alim mengatakan, sudah berupaya meminta konfirmasi ke pihak pondok tetapi hingga saat ini belum ada respon.

Mu'alim mengungkapkan, usai kejadian kekerasan tersebut belum ada komunikasi antara Kantor Kementerian Agama dengan pondok. Bahkan, ia mengetahui kejadian tersebut dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya sudah menerima informasi dari kepolisian.

“Kami kan di daerah, jadi kami akan minta klarifikasi. Namun saat ini kan masih syok, jadi belum bisa kami mintai konfirmasi. Rencananya kami mau ke rumah duka dulu, mungkin setelah itu kami ke pondok,” kata Mu'alim.

Sementara itu, diakuinya, sebetulnya dua bulan sekali sudah dilakukan pertemuan di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang bertujuan memberikan motivasi kepada pihak sekolah.

“Di situ diberikan arahan agar sekolah sehat dan aman. Itu sudah kami sampaikan, namun kenyataannya masih ada seperti itu,” katanya.

Disinggung soal sanksi yang akan dikenakan ke pondok pesantren terkait, pihaknya masih akan mengkomunikasikan dengan pimpinan.

Meski demikian, dikatakannya, sebetulnya secara regulasi jika pondok pesantren tersebut sudah ada izin operasional artinya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Cuma itu kan kasus, jadi kami kaji dulu. Tindakannya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, penganiayaan berujung kematian terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo. Terduga pelaku berinisial MG (15) merupakan kakak kelas korban Abdul Karim Putra Wibowo (13).

Saat ini terduga pelaku atau anak yang berlawanan dengan hukum sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi oleh Balai Permasyarakatan. (ant/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral