- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Bapak Kos di Semarang Makan Daging Kucing Selama 8 Tahun, Begini Pengakuannya
Semarang, tvOnenews.com - Seorang bapak kos di Gunungpati Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Nur Yanto (62) alias NY mengaku telah mengkonsumsi daging kucing selama 8 tahun.
Nur Yanto menyebut jika memakan daging kucing bisa untuk mengobati penyakit diabetesnya.
"Saya kena diabetes sejak umur 54 tahun, sejak mulai saat itu saya konsumsi daging kucing," ujar Nuryanto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Ia awalnya nekat memakan daging kucing karena mendapat informasi dari kakak kandungnya bahwa daging kucing cocok untuk pengidap diabetes karena memiliki kalori rendah. Apalagi Nur sudah beberapa kali berobat ke dokter di wilayah Gunungpati tetapi namun tidak diberi obat.
"Saya sempat berobat ke dokter di Gunungpati. Namun, tidak diberi obat," jelasnya.
Selain itu, Nuryanto berdalih tidak memiliki uang untuk membeli daging sapi atau ayam ketika ingin konsumsi daging.
Meski memiliki 5 kamar kos, namun usaha kos-kosan miliknya dipatok harga sangat murah untuk ukuran di Kota Semarang yakni Rp.500 ribu pertiga bulan karena kawasan kosnya rawan banjir.
"Ya tidak ada uang karena usaha kos sangat murah," terangnya.
Di samping itu, Nuryanto mengatakan jika kucing yang ia makan itu adalah hewan yang berkeliaran di sekitar rumahnya. Kucing yang diambil kemudian diolah menjadi masakan.
"Masaknya tinggal direbus pakai penanak nasi. Satu ekor kucing bisa habis tiga hari. Soal rasa dagingnya enak," bebernya.
Polisi dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah celurit untuk memukul kucing, pisau untuk potong daging kucing, korek api untuk membakar bulu-bulu kucing, dan talenan untuk alas potong daging.
Ada pula botol berisi kecap yang digunakan sebagai bumbu penyedap. Selain itu, terdapat sisa tulang kucing yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Kami sita juga penanak nasi sebagai alat perebus daging kucing," jelas Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo.
Melihat kondisi tersangka, pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap psikis tersangka. "Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak," paparnya.
Kendati dijerat pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 serta pasal 302 KUHP, tersangka Nur Yanto tidak ditahan polisi. Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah 5 tahun.
"Tersangka hanya diamankan 1x24 jam. Setelah itu, hanya wajib lapor seminggu dua kali," imbuhnya.(dcz/buz)