Rilis kasus pengeroyokan yang terjadi di Kawasan Stadion Citarum Kota Semarang, Kamis (25/7/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Pengeroyokan di Citarum Semarang, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:51 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Enam orang pengeroyokan di Kawasan Stadion Citarum Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (21/7/2024) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka merupakan warga Mlatibaru masing-masing bernama Febrian Hendri (21), Ariyanto (22), Ridho Bagas S (21), Deva Rafli (18), Tri Rahmat Hidayat (24) dan Nico Ardiansyah (23).

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Keenam tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika korban bernama Sur Ngudi Utomo (39) warga Purwodinatan sedang mengobrol bersama temannya masalah pekerjaan di lokasi kejadian. Kemudian datang segerombolan orang sebanyak 10 orang menggunakan empat motor berbonceng tiga dan akan berkelahi dengan tiga orang yang berboncengan motor lainnya.

“Saat itu Korban bermaksud menegur dan membubarkan agar tidak berkelahi di Lokasi, tetapi para para pelaku tidak terima ditegur dan malah menyerang Korban dengan cara melempari batu, memukul, menendang dan menyabetkan gesper,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban sempat terjatuh dan pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami Luka memar bagian kepala belakang, luka memar pada kening sebelah kanan, leher kanan kiri bengkak dan Luka pada jari telunjuk tangan kiri,” paparnya.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan insiden itu ke Polrestabes Semarang. Kemudian, tim mengamankan para pelaku.

“Tak selang lama, para pelaku kita amankan. Awalnya 10 orang, namun 6 orang kita tetapkan sebagai pelaku utama,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral