Tersangka berikut barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Tetapkan 11 Tersangka, Polisi Ungkap Omset Bisnis Judi Online di Purwokerto Rp 3,4 Miliar Per Bulan

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB

Lokasi di Purwokerto Timur, digunakan untuk membuat ID. Kemudia dimainkan di dua lokasi berikutnya untuk mendapat chip. Setelah menang, chip inilah yang dijual dan komplotan ini mendapatkan keuntungan.

Sebagian besar tersangka berasal dari luar Jawa, seperti Dumai dan Tanjungpinang. Sisasnya dari Purwokerto dan sekitar Kabupaten Banyumas. 

"Satu orang berinisial RP, ditetapkan sebagai DPO. Berperan sebagai investor, karena sejumlah dana mengalir ke rekeningnya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, merinci usai konferensi pers.

Barang bukti yang disita diantaranya 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, tiga set DVR CCTV, 134 flashdisk, empat buku tabungan, 62 modem,  8 buah switch hub, serta uang tunai Rp 11 juta.

Polisi menjerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(sjo/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral