Tersangka berikut barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Tetapkan 11 Tersangka, Polisi Ungkap Omset Bisnis Judi Online di Purwokerto Rp 3,4 Miliar Per Bulan

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:06 WIB

Banyumas, tvOnenews.com - Polisi menetapkan 11 tersangka, paska penggerebekan tiga lokasi bisnis judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Setelah dihitung, omset perjudian di tiga lokasi itu mencapai Rp 3,4 miliar dalam sebulan. Polisi masih memburu satu orang yang diduga kuat membiayai bisnis perjudian itu.

Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2025) akhirnya merilis 11 tersangka dalam kasus judi online yang digerebek sekitar sepekan lalu.

Ketiga lokasi yang digerebek, berada di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, Jalan Sugiyono Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Kelurahan Bobosan Kecamatan Purwokerto Utara.

Di lokasi pertama, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Di lokasi kedua, DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24), semuanya warga Banyumas. Di lokasi ketiga, AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Jumlah tersangka ada 11 tersangka, yang 1 masih DPO (buron) berinisial RP," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, memberi keterangan dalam konferensi pers.

Para pelaku, berperan sebagai admin dan operator membuat dan mengolah ID secara massif, untuk dimainkan secara BOT dalam aplikasi judi. Setelah ID menang dengan banyak chip, lalu dijual melalui promo media sosial.

Lokasi di Purwokerto Timur, digunakan untuk membuat ID. Kemudia dimainkan di dua lokasi berikutnya untuk mendapat chip. Setelah menang, chip inilah yang dijual dan komplotan ini mendapatkan keuntungan.

Sebagian besar tersangka berasal dari luar Jawa, seperti Dumai dan Tanjungpinang. Sisasnya dari Purwokerto dan sekitar Kabupaten Banyumas. 

"Satu orang berinisial RP, ditetapkan sebagai DPO. Berperan sebagai investor, karena sejumlah dana mengalir ke rekeningnya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, merinci usai konferensi pers.

Barang bukti yang disita diantaranya 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, tiga set DVR CCTV, 134 flashdisk, empat buku tabungan, 62 modem,  8 buah switch hub, serta uang tunai Rp 11 juta.

Polisi menjerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(sjo/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral