Pelaku pembunuhan ayah kandung di Kebumen saat digelandang polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Kebumen Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:30 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan ayah kandungnya sendiri di Kebumen, Jawa Tengah, Ngadimin (51), akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah pekarangan rumah warga di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kamis (20/6/2024) pagi.

Pelaku yang kabur usai menghabisi nyawa ayahnya sendiri, Kasum (73), berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam atau sekitar pukul 06.00 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen dan anggota reskrim Polsek Karangsambung.

Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap pelaku hanya mengenakan celana kolor warna hijau, tanpa mengenakan baju dan alas kaki. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian di gelandang ke Mapolres Kebumen guna kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah kepada wartawan saat konferensi pers menyampaikan, tersangka tega menganiaya ayah kandungnya sendiri dengan sebilah pisau hingga tewas karena dendam dan sakit hati kepada korban. 

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik diketahui bahwa sejak kecil tersangka merasa ditelantarkan dan tidak pernah dirawat oleh ayah kandungnya. Percekcokan diantara ayah dan anak ini pun tak dapat dihindari. 

Tersangka yang sudah tersulut emosi lalu menyeret korban kemudian memukul menggunakan batu dan menganiaya pakai sebilah sabit ke arah tubuh korban yang mengakibatkan luka dan pendarahan pada leher, mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Jadi motifnya adalah dendam karena sejak kecil tersangka merasa tidak diperhatikan oleh ayahnya. Ditambah lagi ibu tersangka atau istri korban yang sudah meninggal tidak pernah dirawat. Sehingga itu yang memicu emosi dari tersangka melakukan tindakan pembunuhan," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, warga Dukuh Kedung Trenggiling RT.003 RW.001, Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam digegerkan dengan jasad Kasum (73) yang terbujur di belakang rumahnya, usai dianiaya anak kandungnya sendiri, Rabu 19 Juni 2024. Pelaku kemudian kabur usai menghabisi nyawa ayah kandungnya. (wkn/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral