Aktivis Pemilu Brebes menerima surat laporan aduan dari DKPP di Jakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Dugaan Bagi-bagi Uang ke PPK, Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:45 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Tiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, didampingi YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal, Agus Wijanarto, secara resmi mengadukan lima orang Komisioner KPU dan lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI)  di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Mereka melaporkan komisioner penyelenggara pemilu tersebut, terkait dugaan melakukan tindakan melawan hukum berupa pembagian uang hingga dugaan pengelembungan suara untuk calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu lalu.

Ketiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, yang datang ke DKPP itu, yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso. Mereka melapor ke DKPP dengan menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibawa.

Perwakilan Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, M Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya melapor DKPP karena lima komisioner KPU dsn Bawaslu Brebes diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu. 

Langkah yang dilakukan para teradu (KPU & Bawaslu) tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Reza menambahkan, terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yg baru lalu.

Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang merasa ketakutan dan memilih mengembalikan uang yang diterimanya," kata Riza kepada awak media.

Menurut Riza, laporannya itu telah diterima petugas DKPP bernama Bagas. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti. 

"Bukti ini termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan, pada sidang DKPP nantinya" jelas Riza.

Sementara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan, akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu yang merupakan aktivis Pemilu di Brebes.

"Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," ungkap Agus.

Selain melaporkan ke DKPP, lanjut dia, lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi. 

"Tidak hanya ke DKPP, kami  juga akan melaporkan kasus dugaan bagi-bagi uang sebagai penyelenggara pemilu ke ranah pidana, terkait dugaan penyuapan ini," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfitmasi awak media melalui telepon, dan pesan WA, belum ada jawaban.

Sementara Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi saat dikonfirmasi hal sama mengaku, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui adanya pelaporan itu.

 "Sampai hari ini saya belum tahu, jadi tidak bisa berkomentar banyak soal itu," pungkasnya. (tho/buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral