- Tim tvOne - Tri Handoko
Dugaan Bagi-bagi Uang ke PPK, Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP
Menurut Riza, laporannya itu telah diterima petugas DKPP bernama Bagas. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti.
"Bukti ini termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan, pada sidang DKPP nantinya" jelas Riza.
Sementara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal mengatakan, akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu yang merupakan aktivis Pemilu di Brebes.
"Ini peristiwa yang besar dan harus dituntaskan. Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," ungkap Agus.
Selain melaporkan ke DKPP, lanjut dia, lembaganya akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yang memberi uang dikenai sanksi.
"Tidak hanya ke DKPP, kami juga akan melaporkan kasus dugaan bagi-bagi uang sebagai penyelenggara pemilu ke ranah pidana, terkait dugaan penyuapan ini," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfitmasi awak media melalui telepon, dan pesan WA, belum ada jawaban.