- ANTARA/I.C.Senjaya
KPU Pastikan Pilgub Jateng 2024 Berlangsung Tanpa Calon Perseorangan
Semarang, tvOnenews.com - Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan setelah hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bakal calon yang mengajukan syarat dukungan untuk diverifikasi oleh KPU Jateng.
"Sampai hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon yang meminta akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Senin (13/5/2024).
Silon merupakan aplikasi yang untuk membantu bakal calon dari perseorangan untuk mengunggah syarat-syarat dukungan.
Selain itu, tidak ada bakal calon yang mengajukan syarat dukungan calon perseorangan untuk diverifikasi secara faktual hingga batas akhir waktu yang ditentukan.
"Sampai batas akhir Minggu pukul 23.59 WIB, tidak ada yang datang," kata Handi.
Padahal, menurut dia, syarat dukungan yang sudah diverifikasi tersebut nantinya yang akan digunakan oleh bakal calon kepala daerah dari perseorangan untuk mendaftar pada Agustus 2024 nanti.
Sementara untuk secara umum di Jawa Tengah, terdapat empat daerah yang memiliki bakal calon pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan, yakni Kabupaten Sukoharjo, Tegal, Brebes, dan Cilacap.