Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tanjungsari, Petanahan, Minggu (18/2/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Bawaslu Jateng Sebut Pemungutan Suara Ulang di 26 TPS Mayoritas Kesalahan Administrasi Pemilih

Senin, 19 Februari 2024 - 12:22 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Sebanyak 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan, dari 117.299 TPS di Jawa Tengah, terdapat 26 TPS yang menggelar PSU secara serentak.

26 TPS yang menggelar PSU berada di 13 Kabupaten/Kota yakni, Kabupaten Purworejo (1), Boyolali (4), Kebumen (1), Jepara (1), Pemalang (4), Magelang (4), Rembang (4), Kota Tegal (1), Kabupaten Tegal (1), Purbalingga (1), Wonosobo (2), Sragen (1), dan Sukoharjo (1).

"Kita memang sudah membentuk tim terhadap pemungutan suara ulang, ini semua turun hari ini di 13 titik di Jawa Tengah yang hari ini melakukan PSU di 26 TPS," kata Muhammad Amin didampingi Ketua dan komisioner Bawaslu Kebumen, saat meninjau PSU di TPS 04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Minggu (18/2/2024). .

Menurut Muhammad Amin, pemungutan suara ulang ini merupakan salah satu ketentuan yang tertuang di dalam regulasi pemilihan umum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2012 di pasal 370 sampai 372.

Dirinya menyampaikan dari 26 TPS yan melakukan PSU, mayoritas disebabkan karena terjadi kesalahan pada pemilih baik dari DPT, DPTb maupun DPK.

"Mayoritas yang terjadi di pemilih di DPT, DPK dan pemilih DPTb. Nah ketentuan ketentuan itu yang kemarin di Kebumen ini ada 2 orang yang tidak memiliki KTP Elektronik setempat, tapi kemudian diberikan surat suara," jelas Amin.

Amin pun menganggap apa yang telah dilakukan Pengawas TPS (PTPS) di TPS 04 sudah tepat, yaitu dengan memberikan saran perbaikan atau rekomendasi kepada Ketua KPPS,

"Sudah betul bahwa itu terjadi di TPS atas saran perbaikan atau rekomendasi dari pengawas TPS kemudian diteruskan ke KPPS, kemudian merekomendasikan ke tingkat atasnya kemudian KPU tingkat kabupaten membuat surat keputusan untuk membuat PSU," imbuhnya

Pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di 26 TPS di kabupaten kota di Jawa Tengah, merupakan usulan dari Bawaslu Provinsi, yang disebabkan oleh beberapa kendala teknis dan kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat TPS.

Seperti halnya, faktor human error dalam pemahaman petugas tentang, ketentuan daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).

'Saya meilhat ini lebih pada faktor teknis juga mungkin human eror karena kan memang betul di satu TPS itu kita tidak bisa memprediksi, kita taulah psikologis tapi kan memang kami tidak mau juga membuat pernyataan bahwa ini kesalahan pengawas TPS, KPPS tidak, tapi artinya ini ya itulah yang terjadi di lapangan. Tapi kita bersyukur bahwa dari 117.299 TPS itu hanya 26 yang mengalami PSU kan suatu yang luar biasa," pungkasnya. (wkn/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral