Rilis kasus remaja di Semarang diamankan usia pesan ganja seberat ratusan gram, Rabu (27/12/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Pesan Ganja Seberat Ratusan Gram, Remaja di Semarang Diamankan BNN

Rabu, 27 Desember 2023 - 22:28 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang remaja di Kota Semarang berinisial DAB diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Bea Cukai Jateng-DIY karena memesan narkotika jenis ganja seberat ratusan gram. 

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha membakar barang bukti.

Ia menjelaskan, penggerebekan ini bermula pada Kamis 21 Desember 2023 pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Jateng-DIY akan ada pengiriman paket narkoba masuk ke Semarang lewat jasa ekspedisi. Kemudian tim gabungan dibentuk untuk melakukan penelusuran. 

"Pada hari Jumat tanggal 22 desember 2023 sekira pukul 16.00, tim gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan di Jalan Prambanan Barat Raya Kota Semarang. Setelah paket diterima oleh pemesan berinisal DAB, tim gabungan berusaha menangkap DAB, namun tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam," ujarnya saat rilis kasus di Semarang, Rabu (27/12/2023). 

Tim gabungan berhasil masuk setelah memecah kaca dengan cara ditembak. Saat didobrak, ternyata DAB sedang berusaha membakar barang bukti. 

"Tersangka DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah namun dapat digagalkan tim gabungan," ucap dia. 

Dengan membawa unit satwa anjing pelacak atau K-9, tim gabungan mengamankan paket ganja dengan berat 319,75 gram, ganja di dalam kamar dengan berat 11,20 gram, tembakau gorila di dalam kamar dengan berat 2,90 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone. 

Dari pemeriksaan, tersangka DAB mengaku diminta untuk menerima paket ganja, 319,75 gram oleh Y yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan barang bukti narkotika di dalam kamar berupa ganja 11,20 gram dan tembakau gorila 2,90 gram adalah milik R yang juga menjadi DPO. 

“Ganja tersebut merupakan kiriman dari Medan, Sumatera Utara. Pelaku memesan lewat media sosial instagram dan terlacak oleh tim cyber Bea Cukai Jateng-DIY,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No.9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Agus Rohmat juga membeberkan penindakan selama tahun 2023 yaitu 25 penindakan dengan 28 tersangka. Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu 1,1 kg, ganja 4,2 kg, ekstasi 6,13 gram, tembakau gorila 5,61 gram.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral