- Tim tvOne - Galih Manunggal
Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Jambret, Sales Provider di Kudus Ditangkap Polisi
Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar. Kemudian petugas mengecek sejumlah outlet yang menurut pengakuan pelaku disetori kartu perdana dan voucer.
“Setelah dilakukan pengecekan disejumlah outlet, Tim opsnal tidak menemukan barang yang disebut oleh pelaku. Dari pengekuan pemilik outlet juga tidak ada pengiriman yang dilakukan oleh sales yang dimaksud,” ungkapnya.
Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa penjambretan yang dialaminya itu hanyalah rekayasa belaka. Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 47.295.275 milik perusahaan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.
“Setelah kami desak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan luka lecet diwajah pelaku adalah peristiwa kecelakaan yang dialami NJ di daerah Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, kemudian kejadian itu dibuat pelaku untuk meyakinkan kalau dirinya menjadi korban penjambretan,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 184 kartu perdana, 35 kartu voucher provider, dan 1 lembar berkas faktur atas nama Outlet Brilian.
Meski demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat pasal 374 dan terancam 5 tahun kurungan penjara. (gml/buz)