KPU Kabupaten Semarang saat lakukan jumpa pers terkait persiapan Pemilu 2024..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Semarang Jamin Fasilitas Difabel Terpenuhi di Seluruh TPS

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:17 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjamin kebutuhan dan kemudahan akses bagi para pemilih difabel pada pemilu serentak 2024.

Salah satunya dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas atau TPS inklusif.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono mengatakan, nantinya semua TPS yang ada di Kabupaten Semarang harus memiliki akses bagi pemilih difabel yang mencapai 3.943 orang dan tersebar di 19 kecamatan.

" Penyediaan TPS inklusif itu dimaksudkan agar pemilih disabilitas dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman. Sebab, mereka memiliki hak dan peluang yang sama dengan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu," ujar Bambang Setyono, Rabu (13/12/2023)..

Dikatakan juga oleh Bambang, TPS inklusif dibuat untuk bisa memberikan kemudahan bagi pemilih difabel baik itu disabilitas fisik, intelektual, mental, tunawicara, tunarungu, dan tunanetra.

" Kami sudah menganalisis dan mencatat ada beberapa kategori difabel saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setiap kategori, akan diatur mekanismenya seperti apa," jelasnya.

Bambang juga memberikan gambaran bagaimana nanti mekanisme TPS inklusif ini bekerja memberikan kemudahan bagi pemilih difabel.

Sebagai contoh, Ia mengatakan pemilih difabel yang menggunakan kursi roda dan tongkat bisa memilih untuk menggunakan pendamping atau tidak.

Bagi yang menggunakan jasa pendamping, bisa berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas.

" Pendamping harus memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak boleh memengaruhi pemilih," terang Bambang.

Sementara itu bagi pemilih tunanetra, selain disediakan jasa pendamping untuk membantu dalam menggunakan hak suaranya, di TPS juga akan disediakan alat bantu berupa template berhuruf braille.

Sedangkan bagi penyandang tunarungu, akan disediakan tulisan agar bisa mengetahui letak meja KPPS, nomor TPS, dan tempat bilik suara. 

"Harapan kami, seluruh masyarakat dapat terfasilitasi saat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024," imbuhnya.

Terkait dengan TPS di lokasi khusus, Bambang menambahkan akan disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa dan seluruh rumah sakit. Khusus di rumah sakit, TPS yang ada di sekitarnya akan bergerak karena berkaitan dengan jumlah pasien. (abc/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral