Tersangka dan barang bukti pengedar sabu di wilayah Wonogiri.(Dok. Humas Polres Wonogiri).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Hendak Transaksi Sabu-Sabu Pria Asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:10 WIB

Pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ags/Dan)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral