- Tim tvOne - Agung Wibowo
Langgar Aturan, Sejumlah Baliho di Blora Ditertibkan
Blora, tvOnenews.com - Menjelang masa kampanye sejumlah alat peragga kampanye berupa baliho besar di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora Jawa Tengah menyebut ada seribu lebih alat peraga kampanye (APK) melanggar yang telah ditertibkan. Rata-rata APK yang ditertibkan terdapat unsur ajakan.
Komisioner Bawaslu Blora Irfan Syaiful mengatakan penertiban hanya dilakukan terhadap sejumlah APK yang terdapat unsur ajakan. Baik itu coblos, contreng maupun unsur ajakan lain. Sebelumnya Bawaslu sudah memberi peringatan dua kali kepada partai politik, namun tidak diindahkan.
"Karena kita tahu dari tanggal 4 sampai 27 Nopember Parpol peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan sosialisasi, akan tetapi di dalam sosialisasi tersebut tidak boleh ada unsur ajakan," kata Irfan, Sabtu (24/11/2023) kemarin.
Irfan menyebut sampai saat ini pihaknya telah menertibkan 1.300 APK melanggar. Baik itu APK yang berukuran jumbo maupun kecil-kecil.
"Sampai saat ini sudah 1.300an di seluruh 16 Kecamatan. Baik itu yang ukurannya kecil maupun yang besar-besar," ujarnya.
Irfan mengungkapkan jika sebelumnya pihaknya telah meminta parpol peserta pemilu maupun caleg untuk menertibkan APK miliknya, namun masih ada beberapa yang enggan menjalankan.