- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Terlilit Hutang, Pedagang Sapi di Semarang Nekat Curi Uang Ratusan Juta Milik Temannya
Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah diamankan polisi karena nekat mencuri uang ratusan juta milik temannya sendiri. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, satu orang yang diamankan bernama Sugianto warga Lamper Tengah.
Pria 47 tahun yang berprofesi sebagai peternak sapi ini diamankan setelah korban bernama Achmadi melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol. Saat diselidiki, rumah korban di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari pada (16/11/2023) ternyata dibobol pelaku.
Modusnya yakni menggandakan secara diam-diam kunci rumah milik korban. Tersangka sedari awal memang mempunyai niat untuk menguras harta korban karena terlilit hutang mencapai Rp.350 juta.
"Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian 9 sertifikat rumah buku nikah pelapor, dan sejumlah BPKB mobil dan motor," ujar Aris, saat rilis kasus pada Kamis (9/11/2023).
Modus tersangka yakni awalnya bertamu di rumah korban. Diam-diam kemudian mencari kunci rumah kemudian digandakan. Setelah digandakan, kunci itu langsung dikembalikan ke rumah korban tanpa sepengetahuan korban.
"Kunci rumah korban digandakan, diduplikat. Lalu dikembalikan tanpa sepengetahuan korban," bebernya.
Setelah beberapa hari kemudian, pelaku melakukan aksinya saat korban pergi. Setelah berhasil masuk, pelaku tidak bisa masuk ke dalam kamar korban karena terkunci.
Mau tak mau pelaku kemudian merusak pintu kamar dengan menggunakan linggis dan memanjat tralis jendela. Setelah berhasil masuk ke kamar, pelaku lalu menguras harta dan benda milik korban dan kabur.
"Modus operandinya, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah," bebernya.
Sementara itu, tersangka Sugianto mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang sebanyak Rp.500 juta sama pedagang sapi dan dikejar-kejar untuk pembayaran.
"Punya hutang Rp 500 juta. Sejak selama PMK waktu covid 19 rugi. Awalnya sedikit-sedikit lalu menumpuk banyak. Uangnya saya buat bayar hutang semua, tidak tersisa," terangnya.
Ia juga mengaku, kunci tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kemudian diduplikat di Jalan Mataram. Pria ini juga mengaku, korban merupakan teman bisnis jual beli hewan sapi.
"Dia teman seprofesi saya, jualan sapi. Ya saya tau, kalau setiap pagi itu kan dia pergi ke pasar, isterinya, anaknya juga ke pasar. Setelah mencuri saya tidak kabur, di rumah terus," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(dcz/buz)