Petugas gabungan saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kudus, Senin (7/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Ratusan Baliho Caleg di Kudus Mulai Ditertibkan Tim Gabungan

Selasa, 7 November 2023 - 10:19 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Satpol PP dan tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif diantaranya baliho, poster dan spanduk yang masih terpasang di pinggir jalan.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, Penertiban ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023 setelahnya pada 4 sampai 27 November tidak boleh ada kampanye.

Tim gabungan yang dilibatkan dalam penertiban, yakni Satpol PP, Kesbangpol, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

"Sebelumnya, semua partai politik peserta pemilu sudah diajak rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 dan mereka diberi kesempatan agar masing-masing calon anggota legislatif (caleg) mengambil sendiri APK tersebut. Penertiban APK, dimulai setelah ada surat dari Bawaslu RI dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4-27 November 2023." kata Minan saat menggelar penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Mejobo dan Jekulo, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Minan mengungkapkan, baliho yang ditertibkan adalah baliho caleg yang mengandung unsur kampanye diantaranya ada ajakan untuk mencoblos, mencontreng, memilih, serta mohon doa restu. Penertiban APK ditargetkan selesai dalam satu pekan.

"Total alat peraga kampanye maupun sosialisasi yang terpasang di sejumlah jalan-jalan protokol di Kabupaten Kudus mencapai 2.114 alat peraga, sedangkan jumlah APK masih dalam pendataan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menambahkan bahwa penertiban khusus APK, sedangkan untuk APS yang terpasang di jalan-jalan protokol yang menjadi tempat larangan pemasangan baliho maupun media iklan lainnya sesuai aturan pemerintah daerah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral