Sumber :
- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Pupuk Bersubsidi di Kebumen Dijual dangan Harga Non Subsidi, Kerugian Negara Mencapai Rp8,6 Miliar
Kejaksaan Negeri Kebumen mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang harusnya diterima petani, namun dijual ke pihak lain yang tidak berhak menerima.
Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:00 WIB
"Namun pada kenyataannya, tersangka AS ini tidak menyalurkan kepada para petani yang berhak menerima malah dijual ke pihak lain yang tidak berhak dengan nilai jual yang lebih tinggi," pungkasnya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (wkn/buz)