Penyidik Kejari Pati menyerahkan tiga tersangka korupsi Bundesma ke Rutan kelas IIA Pati, Selasa (5/9/2023) malam..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bundesma Mandiri Sejahtera

Rabu, 6 September 2023 - 20:43 WIB

Pati, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati.

Ketiganya masing masing berinisial RG sebagai ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA selaku direktur utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati dan HS selaku direktur utama PT Mitra Desa Pati.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati menetapkan ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik mendapati kerugian keuangan negara hingga 1,5 miliar rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah penyertaan modal dari desa. Ada sekitar 159 desa yang ikut menyetor modal mulai Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, mulai kurun waktu 2018 hingga 2022.

“Pada hari Selasa kemarin pihak Kejaksaan Negeri Pati tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Bundesma Mandiri Sejahtera Pati,” kata Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto, Rabu (6/9/2023).

“Saat ini ketiga tersangka telah dimasukkan di dalam rutan atau lapas pati pada malam hari tadi sekitar jam 9 malam,” lanjutnya.

Dari penyertaan modal tersebut terkumpul dana hingga Rp 5,58 miliar. Namun, oleh tersangka hanya disetorkan Rp 4,7 miliar saja. Sisanya digunakan untuk investasi secara mandiri.

"Setiap desa tergantung dari kemampuannya ada yang menyetorkan penyertaan modal Rp 20 juta, ada yang Rp 60 juta, ada yang Rp 100 juta. Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, dana tersebut oleh pengurus Bumdesma ditransfer,” terangnya.

“Ada sebagian ditransfer kepada PT MBSP karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian tindak lanjuti dengan PT MBSP. MBSP ini bergerak bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi. Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG,” pungkasnya.

Ketiganya disangkakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (arm/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral