Aminem Sanapi (54) pemilik kebun akan dilaporkan balik oleh juragan kayu ke polisi, Jumat (28/7/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu, Juragan Kayu di Kebumen akan Lapor Balik Pemilik Kebun

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:55 WIB

Kebumen, tvOnenews.com - Juragan kayu berinisial S asal Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang dilaporkan dengan tuduhan pencurian kayu, akan melaporkan balik pemilik kebun ke polisi, Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan Muhsinun dan Aditya Setiawan dari MAS Lawfirm selaku kuasa hukum juragan kayu. Kepada wartawan keduanya menegaskan akan melaporkan balik Aminem Sanapi (54) ke polisi, terkait dengan tuduhan pencurian atau penebangan 77 pohon.

Menurut kuasa hukum juragan kayu, bahwa kliennya telah sepakat secara bulat dan sah dengan Mbah Samen (81) untuk melakukan jual beli kayu dengan sistem tebas, yakni membeli semua kayu. Selain itu juga kompensasi lain yakni berupa reboisasi atau tanam kembali di tiga lahan milik penjual.

"Nominal pembayaran secara cash sebesar Rp 1.650.000. Dalam hal ini klien kami telah melakukan pembelian dengan sistem tebas,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Adapun mengenai tuduhan terhadap kliennya yakni melakukan pencurian atau penebangan 77 pohon tanpa izin dan bernilai ratusan juta rupiah adalah fitnah dan berita bohong. Serta merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

"Klien kami merasa difitnah, dituduh dan dicemarkan nama baiknya tanpa bukti putusan hukum yang tetap. Oleh karena itu klien kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada kepolisian yang diduga dilakukan oleh anak penjual," terangnya.

Muhsinun juga menegaskan jika kliennya akan lapor balik. ini karena merasa ditipu oleh Mbah Samen. Karena ternyata telah menjual kayu yang bukan miliknya kepada kliennya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral