- Tim tvOne - Aditya Bayu
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengajar Sebuah Universitas Swasta Ditangkap Polres Semarang
Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya berusia 54 tahun dengan inisial D alias LD, pengajar di sebuah Universitas Swasta ditangkap Satreskrim Polres Semarang setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang berusia 15 tahun.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan kebenaran penangkapan LD. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan unit PPA Polres Semarang.
" Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023 lalu. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA," ungkapnya pada Selasa (11/7/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal, karena korban merupakan anak asuh dari LD.
" Ld merupakan tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan Dosen atau tenaga didik disana. Dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku," jelas AKP Kresnawan Hussein.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kejadian pelecehan ini terungkap setelah korban mengadu kepada kakak dan ibunya tentang apa yang dialaminya.
" Jadi Sekitar tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang," Terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (abc/buz)