news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku curanmor diamankan oleh petugas Polsek Wanasari..
Sumber :
  • tim tvOne - Otong Susilo

Curanmor, Pemuda asal Brebes Diringkus Polisi

Pemuda asal Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Wanasari karena mencuri sepeda motor
Selasa, 27 Juni 2023 - 22:38 WIB
Reporter:
Editor :

Brebes, tvOnenews.com - Feri Saputra (19), pemuda asal Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas tepaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Wanasari, Polres Brebes lantaran mencuri sepeda motor Honda Vario, milik Nurhasanah (36), warga Tanjungsari Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (26/06/23) kemarin.

Kapolsek Wanasari, AKP Triyono melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hafi Kuswara, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan dilakukan pada Senin (19/06/23) lalu.

"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan, mencuri sepeda motor milik korbannya saat  terparkir dalam rumahnya," ujarnya, Selasa (27/06/23) siang.

Saat peristiwa terjadi, lanjut Hafi, korban tengah tertidur. Namun, saat terbangun untuk menjalankan salat Subuh, pada pukul 05.00 WIB, motor yang ada di ruang tamu, sudah tidak ada.

"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata pintu depan sudah dalam keadaan terbuka, termasuk pintu samping rumah," jelasnya.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap saat mengambil sepeda motor miliknya, Yamaha Vega R di kantor Desa Tanjungsari. 

"Awalnya, pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggal di sawah saat akan beraksi mencuri sepeda motor korbannya. Namun, karena tahu motornya ada di kantor desa, pelaku ke balai desa sebelum akhirnya kami tangkap," ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, hingga kini, tersangka masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP, yakni Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Oso/Ard)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral