Pencurian Dengan Pemberatan
Kuras ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk Judol, Eks Sopir Divonis 4 Tahun PenjaraÂ
Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Curanmor, Pemuda asal Brebes Diringkus Polisi
Pemuda asal Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Wanasari karena mencuri sepeda motor
Tangkap 2 Pelaku Curat, Polsek Jati Agung Lampung Sita Senpi dan Motor Hasil Curian
Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyatroni rumah warga dengan menggasak sepeda motor dan barang berharga korban, berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polsek Jati Agung, Lampung
Memuat Konten Berikutnya...